Guna mensukseskan dan
memaksimalkan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan melaksanakan Kegiatan Verifikasi Faktual
Partai Politik Peserta Pemilu yang nantinya akan digunakan pada Pemilu Tahun
2014.
Jl. Radio RT. 02 No. 138 Kelurahan Nunukan Utara Kode Pos 77482
Kamis, 29 November 2012
Sabtu, 27 Oktober 2012
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Bentuk Tim Verifikasi Faktual
Dalam rangka pendaftaran, verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan diketuai oleh Muhammad Sain membentuk Tim Verifikasi Faktual Partai Politik dengan masing-masing tim nantinya akan diketuai oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan antara lain :
Tim 1 Ketua Muhammad Sain
Tim 2 Ketua Drs. H. Muhtar Andi Dahlan
Tim 3 Ketua Hj. Dewi Sari Bakhtiar S. Sos, M. Si
Tim 4 Ketua Ir. Gisman
dan
Tim 5 Ketua Hasnah S. Pdi
Tim 1 Ketua Muhammad Sain
Tim 2 Ketua Drs. H. Muhtar Andi Dahlan
Tim 3 Ketua Hj. Dewi Sari Bakhtiar S. Sos, M. Si
Tim 4 Ketua Ir. Gisman
dan
Tim 5 Ketua Hasnah S. Pdi
Penyuluhan Verifikasi Partai Politik Se Kabupaten Nunukan
Pada hari ini tanggal 23 Oktober 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Neo Fortuna mengadakan Penyuluhan, Pengumuman, dan Verifikasi kepada Partai Politik Perserta Pemilu Tahun 2014.
Selain Mengundang Partai Politik turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan mewakili Bupati Nunukan, Dandim Nunukan, Dan Lanal Nunukan, Unsur Muspida lainnya serta LSM yang ada di Kabupaten Nunukan.
Selain Mengundang Partai Politik turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan mewakili Bupati Nunukan, Dandim Nunukan, Dan Lanal Nunukan, Unsur Muspida lainnya serta LSM yang ada di Kabupaten Nunukan.
Senin, 15 Oktober 2012
Verifikasi Faktual Partai Politik Se Kabupaten Nunukan
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan akan melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap
Partai Politik yang ada di Kabupaten Nunukan dan telah mendaftar pada
secretariat Komisi Pemilihan Umum dan telah dinyatakan lolos berkas.
Senin, 08 Oktober 2012
Sejarah Singkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NUNUKAN
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan pertama kali terbentuk pada Tahun 2004 yang lalu dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, dengan komposisi sebagai berikut :
1. Sumari
2. Zulkarnaen, SE
3. Nurdin Sade, S. Ag
4. Drs. Yoseph Murang
5. Najirah, S. Sos
selanjutnya dalam perjalanan mengawal dan
melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2004 serta Pemilu Kada dan Wakada Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nunukan mengalami Pergantian Personil (
Pengganti Antar Waktu ) yaitu :
1. Sumari 2. Zulkarnaen, SE
3. Nurdin Sade, S. Ag digantikan Oleh Sri Widodo, A. Md
4. Drs. Yoseph Murang
5. Najirah, S. Sos
untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2009, image Komisi Pemilihan Umum harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi
secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil merupakan faktor yang penting bagi
terpilihnya wakil rakyat yang berkualitas dan mampu untuk menyuarakan anspirasi
rakyat
setelah berakhirnya Pemilu Tahun 2004 timbul
pemikiran dikalangan Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas Pemilihan
Umum salah satunya KPU sebagai Penyelenggara Pemilu untuk itu DPR RI bersama
dengan Pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.
pada Tahun 2008 dilaksanakan Seleksi bagi Anggota
KPU Kabupaten Nunukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah
yangmelibatkan Unsur Masyarakat, Pemerintah dan Unsur lainnya, tim seleksi
tersebut dibantu juga oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan
yang diketuai oleh Muhtar, SH sebagai Sekretaris, dan setelah melalui fit and
proper test yang dilakukan di Kabupaten Nunukan maka tim seleksi menyerahkan
hasil dari tes tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
untuk ditetapkan dan disusutkan menjadi 5 orang anggota terpilih yang kemudian
dilantik di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Tahun 2009 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nunukan melalui penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
menetapkan antara lain :
1. Muhammad Sain
2. Hj. Dewi Sari Bakhtiar, S. Sos, M. Si
3. Drs. H. Muhtar Andi Dahlan
4. Sri Widodo, A. Md
5. Hasnah, S. Pdi
kelima anggota tersebut melalui Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan menetapkan Muhammad Sain sebagai Ketua untuk
Periode 2009-2014. dalam perjalanannya terjadi perubahan komposisi dikarenakan
salah satu anggotanya mengundurkan diri yaitu :
Sri Widodo, A. Md digantikan oleh Ir. Gisman
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
Guna menunjang Kinerja Komisi Pemilihan Umum maka
dibentuk Sekretariat Komisi Pemilihan Umum yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berasal dari Pemerintah Daerah dan bertugas untuk mengelola
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Langganan:
Postingan (Atom)