Setelah melaksanakan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan telah ditetapkan jumlah Peserta Pemilu yaitu 12 Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya melaksanakan penerimaan berkas BACALEG Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di setiap wilayah kerja masing-masing.
Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Umum yang telah berjalan, Pendaftaran BACALEG (Bakal Calon Legislatif) berlangsung dari tanggal 09 April - 22 April 2013, Komisi Pemilihan Umum terutama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan melaksanakan pendaftaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Jl. Radio No. 38 Kelurahan Nunukan Utara.
Hingga hari terakhir pukul 10.00 Wite masih terdapat beberapa partai yang belum menyerahkan Daftar CALEG pada Pemilihan Umum Tahun 2014 antara lain :
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
Sementara Partai yang telah mendaftarkan BACALEG nya antara lain :
1. Partai Nasional Demokrat
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Demokrat
7. Partai Amanat Nasional
8. Partai Bulan Bintang
9. Partai Golongan Karya
Sesuai dengan Keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Nunukan masih menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu Pukul 16.00 Wite.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar