Setelah
Menerima Berkas Pendafaran Calon Anggota Legislatif Tahun 2014, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan telah melakukan verifikasi berkas serta menyerahkan berkas pendaftaran
tersebut kembali ke Partai Politik yang bersangkutan dikarenakan sebagian besar
dari Berkas tersebut dinyatakan tidak mememuhi syarat / tidak lengkap oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan
Jadwal
Perbaikan Berkas pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 09 Mei – 22 Mei 2013,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Muhammad Sain menyampaikan agar Partai Politik
Peserta Pemilu untuk dapat sesegera mungkin memperbaiki berkas tersebut
dikarenakan apabila masa perbaikan berakhir, Komisi Pemilihan Umum akan
menetapkan Daftar Calon Sementara ( DCS ) yang nantinya akan diumumkan untuk
mengetahui tanggapan dari masyarakat.
Selain itu
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan menganjurkan agar sebelum masa
perbaikan usai Partai Politik Peserta Pemilu dapat menyerahkan kembali dan
bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan dalam memeriksa
kelengkapannnya, dan Komisi Pemilihan Umum juga menghimbau partisipasi dari
masyarakat dalam penilaian dan tanggapannya terhadap calon-calon yang nantinya
akan mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar