KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NUNUKAN
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan pertama kali terbentuk pada Tahun 2004 yang lalu dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, dengan komposisi sebagai berikut :
1. Sumari
2. Zulkarnaen, SE
3. Nurdin Sade, S. Ag
4. Drs. Yoseph Murang
5. Najirah, S. Sos
selanjutnya dalam perjalanan mengawal dan
melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2004 serta Pemilu Kada dan Wakada Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nunukan mengalami Pergantian Personil (
Pengganti Antar Waktu ) yaitu :
1. Sumari 2. Zulkarnaen, SE
3. Nurdin Sade, S. Ag digantikan Oleh Sri Widodo, A. Md
4. Drs. Yoseph Murang
5. Najirah, S. Sos
untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2009, image Komisi Pemilihan Umum harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi
secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil merupakan faktor yang penting bagi
terpilihnya wakil rakyat yang berkualitas dan mampu untuk menyuarakan anspirasi
rakyat
setelah berakhirnya Pemilu Tahun 2004 timbul
pemikiran dikalangan Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas Pemilihan
Umum salah satunya KPU sebagai Penyelenggara Pemilu untuk itu DPR RI bersama
dengan Pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.
pada Tahun 2008 dilaksanakan Seleksi bagi Anggota
KPU Kabupaten Nunukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah
yangmelibatkan Unsur Masyarakat, Pemerintah dan Unsur lainnya, tim seleksi
tersebut dibantu juga oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan
yang diketuai oleh Muhtar, SH sebagai Sekretaris, dan setelah melalui fit and
proper test yang dilakukan di Kabupaten Nunukan maka tim seleksi menyerahkan
hasil dari tes tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
untuk ditetapkan dan disusutkan menjadi 5 orang anggota terpilih yang kemudian
dilantik di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Tahun 2009 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nunukan melalui penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
menetapkan antara lain :
1. Muhammad Sain
2. Hj. Dewi Sari Bakhtiar, S. Sos, M. Si
3. Drs. H. Muhtar Andi Dahlan
4. Sri Widodo, A. Md
5. Hasnah, S. Pdi
kelima anggota tersebut melalui Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan menetapkan Muhammad Sain sebagai Ketua untuk
Periode 2009-2014. dalam perjalanannya terjadi perubahan komposisi dikarenakan
salah satu anggotanya mengundurkan diri yaitu :
Sri Widodo, A. Md digantikan oleh Ir. Gisman
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
Guna menunjang Kinerja Komisi Pemilihan Umum maka
dibentuk Sekretariat Komisi Pemilihan Umum yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berasal dari Pemerintah Daerah dan bertugas untuk mengelola
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Dalam perjalanannya Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nunukan mengalami beberapa pergantian antara lain :
1. Ruslan Djoni, SH Sekretaris KPU Kabupaten
Nunukan Tahun 2004-2006
2. Muhtar, SH Sekretaris KPU Kabupaten Nunukan
Tahun 2007-2008
3. Winarlan, SE Sekretaris KPU Kabupaten Nunukan
Tahun 2008
4. Drs, H. Haini Sekretaris KPU Kabupaten Nunukan
Tahun 2009-sekarang
Dikarenakan
keterbatasan tenaga yang ada di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nunukan maka Sekretaris selaku pimpinan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Nunukan untuk memperbantukan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang ada
pada Pemkab Nunukan.
Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
menduduki beberapa jabatan antara lain :
1. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik : Lother, S.IP
2. Kasubbag Teknis Penyelenggara :
Jhon Tandi Bunna, ST
3. Kasubbag Hukum : Sukransyah Mala, SH
4. Kasubbag Program dan Data : Sumarsih, SE
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan
Periode 2009-2014 menbentuk alat kelengkapan berupa divisi-divisi dan
Koordinator wilayah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
DIVISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NUNUKAN
1. Divisi Teknis Penyelenggara : Muhammad Sain
2. Divisi Perencanaan, Program, Keuangan dan
Logistik : Ir. Gisman
3. Divisi Hukum dan Pengawasan : Drs. H. Muhtar
Andi Dahlan
4. Divisi Hupmas, dan Hubungan Antar Lembaga :
Hasnah, S. Pdi
5. Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM : Hj. Dewi Sari Bakhtiar,
S. Sos, M. Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar